Kesehatan merupakan kekayaan yang tidak ternilai. Ketika tubuh seseorang mulai lemah dan sakit tentu tidak ada aktivitas yang bisa dijalankan dengan baik dan lancar. Untuk mengalihkan resiko biaya yang mungkin akan banyak dikeluarkan oleh setiap individu maka diperlukan produk asuransi kesehatan. Produk asuransi kesehatan yang ada di Indonesia ini bermacam – macam. Ada produk asuransi yang menawarkan layanan kesehatan yang bisa menawarkan uang kembali dalam waktu tertentu walaupun telah mengajukan beberapa kali klaim.
Ada layanan asuransi kesehatan yang tidak memberikan uang kembali namun memberikan proteksi yang maksimal karena jumlah premi atau iuran yang dibayarkan ini tergolong murah. Di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis asuransi kesehatan yang berbeda. Yang pertama adalah asuransi kesehatan yang dijalankan pemerintah. Dan yang kedua adalah asuransi kesehatan dari perusahaan swasta.
Produk Asuransi Kesehatan Pemerintah
Produk asuransi kesehatan pemerintah yang diberikan pemerintah adalah BPJS Kesehatan. BPJS merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan ini merupakan pembaruan dari Asuransi Kesehatan (ASKES) yang juga dimiliki pemerintah. BPJS Kesehatan ini mulai dijalankan semenjak 1 Januari 2014.
Manfaat yang bisa didapatkan para peserta dari BPJS Kesehatan ini adalah manfaat rawat inap dan rawat jalan yang bisa dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Untuk pertama kalinya, para peserta bisa menggunakan kepesertaannya di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang berupa klinik ataupun puskesmas yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Segala biaya pengobatan yang muncul pada saat berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apabila dari faskes tingkat pertama ini tidak mampu mengobati penyakit yang diderita oleh peserta, maka faskes ini akan merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang berupa rumah sakit rekanan BOJS Kesehatan. Rumah sakit ini akan ditunjuk berdasarkan tempat tinggal peserta. Sehingga peserta tidak perlu kesulitan mencari rumah sakit yang ada di dekat tempat tinggal peserta.
Peserta Asuransi Kesehatan Milik Pemerintah
BPJS Kesehatan memiliki visi cakupan semesta pada tahun 2019. Maka, program yang dijalankan oleh pemerintah ini mencakup seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019. Untuk masing – masing peserta ini juga dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI).
Peserta PBI ini merupakan orang yang tidak mampu atau fakir miskin yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang – undangan. Sementara untuk peserta Non PBI ini juga dibagi dengan beberapa kriteria yaitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan pekerja lainnya yang juga menerima upah termasuk warga Negara asing yang bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan.
Untuk potongan iuran BPJS Kesehatan ini dibagi menjadi beberapa bagian. Untuk peserta pekerja bukan penerima upah atau biasa disebut dengan peserta mandiri terbagi menjadi tiga kelas perawatan. Untuk kelas perawatan kelas I memiliki iuran sebesar Rp. 59.500, kelas II memiliki iuran sebesar Rp. 42.500. kelas III memiliki iuran sebesar Rp. 25.500.
Untuk peserta yang merupakan pekerja pemerintah seperti PNS, Polri, TNI, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah non PNS memiliki iuran sebesar 5 % dari gaji, dimana sebesar 3% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% dibayarkan oleh peserta. Untuk peserta BUMN, BUMD dan swasta memiliki iuran sebesar 5% , dimana 4 % dibayarkan pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji atau upah peserta.
Originally posted 2016-04-03 10:53:33.