Hallo sobat, kita ketemu lagi di blog buatusaha.com yang sederhana ini, sebelumnya sudah saya post mengenai hal-hal yang menyebabkan orang sulit kaya. Untuk mengisi waktu luang kali ini, saya ingin memberikan beberapa info mengeni sifat dan ciri-ciri pecundang.
Pecundang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) berasal dari kata “Cundang” berarti penghasut, perusuh atau pembuat keributan dan dalam bahasa inggris disebut “loser”. Kita ambil saja kesimpulan bahwa pecundang adalah orang yang suka berbuat kerusuhan dan keributan. baca juga : Hal sederhana yang membuat kaya
Sifat-Sifat Pecundang Yang Harus Anda Ketahui
Didalam kehidupan sehari-hari tentu kita pernah atau bahkan sering bertemu dengan orang seperti ini, namun terkadang tidak menyadarinya. Ada beberapa sifat yang bisa dikategorikan sebagai sifat seorang pecundang.
1. Selalu iri hati dengan keberhasilan orang lain
Sifat iri bisa digolongkan kedalam sifat yang memang sudah ada sejak manusia dilahirkan. Tetapi, banyak orang yang memelihara sifat iri dalam pandangan negatif maksudnya mereka iri ketika melihat teman, keluarga atau orang lain yang punya kelebihan dan mereka ingin seperti itu tetapi mereka tidak mau berusaha dan yang sering terjadi adalah mereka melakukan hal-hal tidak baik demi menghancurkan orang yang punya kelebihan melebihi dirinya misalnya dengan fitnah, mengejek, menghina, mencaci-maki ataupun mengganggu kenyamanan orang yang tak disukainya.
Jika dalam hati sobat ada rasa iri dengan keberhasilan orang lain sebaiknya arahkan perasaan tersebut untuk melakukan hal positif dan bermanfaat bagi diri. Jadikan sebagai motivasi.
2. Suka Membully Orang Lain
Anda tahu apa itu “Bully”, bully berarti tindakan atau perilaku abnormal yang diwujudkan dengan perlakuan tidak baik dan kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan dalam bentuk pelecehan dengan kata-kata (verbal) maupun nonverbal seperti pemukulan, penyiksaan atau pemaksaan. Perlakuan ini biasanya dilakukan berulang terhadap korban hingga menyebabkan korban mengalami tekanan baik itu fisik maupun spikis.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa :
Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
dan Pasal 27 ayat (4) UU ITE menyatakan bahwa :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Bullying bukan hanya terjadi disekolah, di lingkungan juga dalam dunia maya. Maka dari itu UU ITE di atas memberikan kejelasan hukum masalah bully di dunia online.
Hukuman yang diterima oleh pelaku bullying bisa mencapai 5 tahun penjara. Pecundang biasanya memiliki sifat bullying karena merasa bahwa dirinya yang paling baik dan orang lain itu buruk menurutnya dan bullying juga bisa terjadi akibat perasaan iri atau sakit hati terhadap orang lain. Hingga ia, menjadi agresif terhadap orang yang dianggapnya buruk dengan melakukan penghinaan atau pelecehan terhadap korbannya. baca : Penyebab orang sulit kaya
Jika sobat pernah membully atau sedang membully orang lain, sebaiknya hentikan, tinggalkan perilaku tersebut lalu bertaubatlah.
3. Suka dan Selalu Menghina Orang Lain
4. Suka Mencari Kesalahan dan Kelemahan Orang Lain Daripada Memperbaiki Diri Pribadi
Ini dulu menurut saya, semoga bermanfaat untuk anda dan sebaiknya menghindari sifat-sifat diatas karena efeknya tidak baik terhadap kondisi jiwa dan mental jika sifat ini dipelihara dalam diri maka tidak akan baik akibatnya.
Originally posted 2020-09-07 18:53:14.