Tarik Tunai Menggunakan Kartu Kredit ? Ketahui Resiko Yang Di Terima !

Memiliki kartu kredit bisa menjadi sebuah kebanggaan. Kartu kredit mencerminkan hidup mewah, gaji besar dan juga menunjukkan status sosial seseorang. Bisa menjadi bagian dari gaya hidup, terkadang jadi alasan orang untuk memiliki kartu kredit terlepas dari fungsinya bahwa kartu kredit adalah sebagai alat pembayaran.

Berbagai fasilitas menarik dan baik ditawarkan oleh penerbit kartu kredit untuk menarik minat penggunanya. Mulai dari fasilitas diskon belanja di mercant yang beraffiliasi dengan bank penerbit, poin reward dan saat ini populer dengan belanja online. Kartu kredit juga punya fasilitas untuk kemudahan berbelanja online. [ Baca : 6 Hal Dasar Penentu Kesuksesan menjalankan Usaha Kecil ]

Tarik Tunai Di ATM Dengan Kartu Kredit ? Apakah Bagus Untuk Pengguna ?

Fasilitas tarik tunai di ATM memang dimiliki oleh kartu kredit. Fungsinya selain sebagai kartu kredit juga sebagai kartu debit. Namun, masih sangat di sayangkan bahwa dengan menggunakan fasilitas tarik tunai berarti anda sudah menambah biaya tagihan bulanan kartu kredit anda. Penarikan dana tunai menggunakan kartu kredit dikenakan bunga 2,95% perbulan sudah ditetapkan oleh BI dalam surat edarannya disini

Penggunaan kartu kredit untuk melakukan tarik dana secara tunai memang cukup mudah terutama bila sedang kepepet. Tapi ingat, bahwa bunga akan tetap bertambah.

Ilustrasi Penarikan Dana Tunai Dengan Kartu Kredit :

Bila anda mengambil dana tunai di ATM dengan kartu kredit sebesar Rp 1 juta, pada saat pembayaran tagihan di akhir bulan anda harus membayar jumlah yang lebih besar dari jumlah uang yang anda ambil ketika itu. Hitungannya Dana Tunai Yang DiAmbil + Bunga Tarik Tunai.

Bunga tersebut bukan hanya berlaku untuk penarikan dana secara tunai tapi juga penggunaan kartu kredit tapi juga setiap transaksi yang menggunakan kartu kredit. Sebagai referensi, buatusaha.com juga menampilkan ringkasan dari Peraturan BI Tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, berikut :

Ringkasan:

  1. Perubahan Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk meningkatkan penerapan aspek kehati-hatian, aspek perlindungan konsumen, dan manajemen risiko pemberian kredit dalam penyelenggaraan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
  1. Pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain meliputi:
    1. penegasan definisi Acquirer dalam rangka memperjelas peran dan cakupan kegiatan Acquirer, serta pencantuman definisi Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain, yang dikenal dengan Alih Daya.
    2. pengaturan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit, yang besarnya ditetapkan Bank Indonesia dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
    3. pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit seperti batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, dan jumlah maksimum Penerbit yang dapat memberikan fasiltas Kartu Kredit yang akan diatur secara rinci dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
    4. penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen seperti penyeragaman pola perhitungan bunga Kartu Kredit, pengenaan biaya dan denda, serta kewajiban penyampaian informasi kepada pemegang kartu.
    5. pengaturan kerjasama dengan pihak lain dengan mengacu pada PBI tentang Alih Daya (outsourcing) terutama yang terkait dengan penagihan utang Kartu Kredit.
    6. pengaturan peningkatan keamanan transaksi alat pembayaran berupa kewajiban implementasi transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit.
    7. kewajiban penyediaan sistem yang dapat saling dikoneksikan.
    8. penegasan kewenangan Bank Indonesia dalam perizinan dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan APMK.
  1. Pengaturan mengenai penetapan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit, pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit berlaku secara efektif per 1 Januari 2013.
  1. Dalam rangka pengaturan persyaratan pemberian fasilitas Kartu Kredit, Penerbit diwajibkan melakukan pembaruan data Pemegang Kartu seperti data pendapatan per bulan. Disamping itu Penerbit juga diwajibkan melakukan penyesuaian fasilitas Kartu Kredit yang telah diperoleh dengan diberikan tenggat waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013.
  1. Beberapa ketentuan lain secara rinci akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia, seperti tata cara penyampaian informasi, penentuan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dan pokok-pokok etika penagihan Kartu Kredit. [Sumber]

Anda bisa download selengkapnya tentang peraturan tersebut disini

Harap pergunakan kartu kredit secara cerdas untuk memudahkan kehidupan dan bukan sebaliknya. Penggunaan kartu kredit secara benar dan efektif akan memberikan banyak sekali keuntungan bagi penggunanya, tidak terlepas kemungkinan bahwa anda bisa saja memanfaatkan kartu kredit sebagai modal usaha atau untuk mengembangkan usaha kecil. [Baca : Daftar Peluang Usaha Kecil ]

Originally posted 2016-04-02 11:11:48.

Leave a Comment